Menu

Tampilkan postingan dengan label Peredaran Bruto Tertentu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peredaran Bruto Tertentu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2013

Per 1 Juli 2013, UMKM dikenai PPh bersifat Final

Tertanggal 13 Juni 2013, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditujukan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat dengan mudah menghitung pajak atas usaha mereka. PP ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.