Menu

Selasa, 29 Oktober 2013

Per 1 Januari 2014, PPh 21/26 dilapor menggunakan form 1721 yang baru

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. Pemotongan atas PPh 21 dilakukan setiap bulan dan Pelaporannya dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa 1721.

Pada tanggal 18 April 2013, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.