Menu

Jumat, 16 Mei 2014

Pelaporan Pajak UMKM

Pada materi sebelumnya telah diuraikan hal-hal mengenai Pemberlakuan atas Pajak Final terhadap UMKM. Pada materi ini, akan diuraikan hal-hal mengenai pelaporan Pajak Penghasilan atas Usaha bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki Peredaran Bruto tertentu (Pajak UMKM).

Selasa, 18 Maret 2014

Penentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Orang Pribadi (Updated 28-2-2014)

Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan Orang Pribadi (OP). Dengan demikian, ketika WPOP menghitung penghasilan kena pajak, maka penghasilan bruto dikurangi biaya yang boleh dikurangkan menurut pajak terlebih dahulu dan setelah itu akan dikurangi lagi dengan PTKP.

Perlakuan pengurangan PTKP ini biasa kita lakukan pada saat menghitung besarnya pemotongan PPh Pasal 21 dan besarnya PPh terutang atas surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP. Oleh karena itu, untuk mempermudah pemahaman atas aplikasi PTKP, kami akan mengupas dari dua sisi tersebut.


Selasa, 29 Oktober 2013

Per 1 Januari 2014, PPh 21/26 dilapor menggunakan form 1721 yang baru

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. Pemotongan atas PPh 21 dilakukan setiap bulan dan Pelaporannya dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa 1721.

Pada tanggal 18 April 2013, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.

Selasa, 23 Juli 2013

Per 1 Juli 2013, UMKM dikenai PPh bersifat Final

Tertanggal 13 Juni 2013, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditujukan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat dengan mudah menghitung pajak atas usaha mereka. PP ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.

Rabu, 17 Juli 2013

Jumlah Bruto sebagaimana yang dimaksud dalam PPh Pasal 23 - updated per 28-2-2014

Pada materi mengenai PPh Pasal 23 yang sebelumnya dipaparkan, nilai PPh Pasal 23 yang dipotong dirumuskan dari persentase tarif pajak dikalikan dengan Jumlah Bruto. Pada bagian ini, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan jumlah bruto tersebut.

Selasa, 16 Juli 2013

PPh Pasal 23 - updated per 28-2-2014

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilaksanakan melalui pemotongan oleh pemotong pajak sehubungan dengan penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan sehubungan dengan jasa.


Kamis, 27 Juni 2013

PPh Pasal 22 - updated per 28-2-2014

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilaksanakan melalui pemungutan oleh pemungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya, dan penjualan barang yang bersifat sangat mewah.