Menu

Selasa, 18 Maret 2014

Penentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Orang Pribadi (Updated 28-2-2014)

Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan Orang Pribadi (OP). Dengan demikian, ketika WPOP menghitung penghasilan kena pajak, maka penghasilan bruto dikurangi biaya yang boleh dikurangkan menurut pajak terlebih dahulu dan setelah itu akan dikurangi lagi dengan PTKP.

Perlakuan pengurangan PTKP ini biasa kita lakukan pada saat menghitung besarnya pemotongan PPh Pasal 21 dan besarnya PPh terutang atas surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP. Oleh karena itu, untuk mempermudah pemahaman atas aplikasi PTKP, kami akan mengupas dari dua sisi tersebut.