Menu

Selasa, 23 Juli 2013

Per 1 Juli 2013, UMKM dikenai PPh bersifat Final

Tertanggal 13 Juni 2013, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini ditujukan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat dengan mudah menghitung pajak atas usaha mereka. PP ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013.

Rabu, 17 Juli 2013

Jumlah Bruto sebagaimana yang dimaksud dalam PPh Pasal 23 - updated per 28-2-2014

Pada materi mengenai PPh Pasal 23 yang sebelumnya dipaparkan, nilai PPh Pasal 23 yang dipotong dirumuskan dari persentase tarif pajak dikalikan dengan Jumlah Bruto. Pada bagian ini, kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan jumlah bruto tersebut.

Selasa, 16 Juli 2013

PPh Pasal 23 - updated per 28-2-2014

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilaksanakan melalui pemotongan oleh pemotong pajak sehubungan dengan penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan sehubungan dengan jasa.