Menu

Selasa, 29 Oktober 2013

Per 1 Januari 2014, PPh 21/26 dilapor menggunakan form 1721 yang baru

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri. Pemotongan atas PPh 21 dilakukan setiap bulan dan Pelaporannya dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa 1721.

Pada tanggal 18 April 2013, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.



Perbedaan antara form SPT 1721 yang sebelumnya (berlaku sampai 31 Desember 2013) dengan yang terbaru (berlaku mulai 1 Januari 2014) dapat dilihat dari empat kategori di bawah ini:

Perbedaan dari bentuk dan isi formulir

Formulir SPT 1721 yang sebelumnya terdiri atas :
  1. Formulir 1721 induk
  2. Formulir 1721-I - mengenai daftar pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap / penerima pensiun
  3. Formulir 1721-II - mengenai daftar pegawai tetap yang masuk, keluar, dan baru mempunyai NPWP
  4. Formulir Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 Tidak Final
  5. Formulir Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 / 26 Final
Sedangkan Formulir SPT 1721 yang baru terdiri atas :
  1. Formulir 1721 induk
  2. Formulir 1721-I - mengenai daftar pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap / penerima pensiun
  3. Formulir 1721-II - mengenai daftar pemotongan PPh 21 (tidak final) / PPh 26
  4. Formulir 1721-III - mengenai daftar bukti pemotongan PPh 21 (final)
  5. Formulir 1721-IV - mengenai daftar surat setoran pajak (SSP) dan bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan PPh 21/26.
  6. Formulir 1721-V - mengenai daftar biaya (disampaikan hanya pada masa Desember oleh WP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, contoh: perusahaan cabang yang terdaftar di KPP berbeda)
Pada SPT 1721 sebelumnya, daftar biaya oleh WP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan dibuat sendiri oleh Perusahaan dengan bentuk yang bebas. Sedangkan pada SPT 1721 yang baru, daftar biaya tersebut telah disediakan formatnya oleh DJP melalui formulir 1721-V.

Pada SPT sebelumnya, WP tidak merekapitulasi SSP dan bukti Pbk. Sedangkan pada SPT 1721 yang baru, SSP dan bukti Pbk akan direkapitulasi dan dilaporkan melalui formulir 1721-IV.


Perbedaan dari perlakuan formulir 1721-I

Pada SPT 1721 sebelumnya, Formulir 1721-I hanya dilampirkan satu kali pada pelaporan SPT 1721 masa Desember. Isi dari formulir tersebut adalah berupa daftar pemotongan PPh 21 atas pegawai tetap selama satu tahun pajak.

Sedangkan pada SPT 1721 yang baru, Formulir 1721-I dilampirkan pada pelaporan SPT 1721 masa setiap bulannya. Isinya mengenai daftar pemotongan PPh 21 atas pegawai tetap selama satu masa (bulan) pajak yang bersangkutan. Khusus masa pajak Desember, Formulir 1721-I dilampirkan sebanyak dua lampiran, yaitu :
  1. Formulir 1721-I (untuk Satu Masa Pajak) - berisi daftar pemotongan PPh 21 atas pegawai tetap selama bulan Desember
  2. Formulir 1721-I (untuk Satu Tahun Pajak) - berisi daftar pemotongan PPh 21 atas pegawai tetap selama setahun dari Januari sampai dengan Desember.

Perbedaan dari penomoran bukti potong

Pada SPT 1721 sebelumnya, tidak ada format baku dari nomor bukti potong. Pemotong pajak bebas menentukan format bukti potong sesuai dengan kebijakannya.

Pada SPT 1721 yang baru, DJP menyeragamkan format bukti potong. Sehingga tidak ada perbedaan format antar pemotong pajak. Kemudian nomor bukti potong tersebut berurutan dari awal Januari sampai akhir Desember.


Perbedaan dari formulir bukti pemotongan PPh 21 (tidak final dan final)


Pada SPT 1721 sebelumnya, kategori jenis penghasilan yang dipotong PPh 21 disajikan dalam formulir bukti pemotongan PPh 21 tersebut. Pemotong pajak hanya menuliskan jumlah penghasilan dan PPh 21 yang dipotong pada kategori jenis penghasilan yang sesuai.

Pada SPT 1721 yang baru, Pemotong pajak menulis sendiri kategori jenis penghasilan yang dipotong PPh 21 melalui nomor kode obyek pajak. Dalam bukti pemotongan PPh 21 yang baru tersebut, DJP menyediakan kolom yang berisi keterangan kode obyek pajak.




Teknik Pelaporan SPT Masa 1721.

SPT Masa 1721 dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan/atau e-SPT.

SPT Masa 1721 dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 dalam hal:
  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

Sedangkan, SPT Masa 1721 dalam bentuk e-SPT WAJIB digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 dalam hal:
  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  • melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Pemotong PPh 21/26 yang telah menyampaikan SPT Masa 1721 dalam bentuk e-SPT, tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa 1721 dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) untuk masa-masa pajak berikutnya.

SPT Masa 1721 dapat disampaikan oleh pemotong pajak dengan cara:
  • langsung ke KPP atau KP2KP
  • melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP
  • e-filing
Dalam hal SPT Masa 1721 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), maka pemotong pajak melaporkan SPT 1721 induk dan tidak perlu dilampiri dengan:
  • Formulir 1721-I, jika tidak ada pemotongan PPh 21 bagi pegawai tetap / penerima pensiun
  • Formulir 1721-II, jika tidak ada pemotongan PPh 21 (Tidak Final) dan 26
  • Formulir 1721-III, jika tidak ada pemotongan PPh 21 (Final)
  • Formulir 1721-IV, jika tidak ada penyetoran atau pemindahbukuan PPh 21/26
  • Formulir 1721-V, jika pemotong pajak tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Badan
  • Formulir 1721-VI, yaitu bukti pemotongan PPh 21 (Tidak Final) dan 26
  • Formulir 1721-VII, yaitu bukti pemotongan PPh 21 (Final)
  • Formulir 1721-A1, yaitu bukti pemotongan PPh 21 atas pegawai tetap / penerima pensiun
  • Formulir 1721-A2, yaitu bukti pemotongan PPh 21 atas PNS / TNI / Polri / Pejabat Negara
Dalam hal SPT Masa 1721 disampaikan dalam bentuk e-SPT, maka pemotong pajak menyampaikan softcopy e-SPT dalam CD atau Flashdisk dan dilampiri  SPT 1721 induk dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).

Apabila setelah berlakunya penggunaan SPT yang baru (Per 1 Januari 2014), terdapat penyampaian atau pembetulan atas masa pajak sampai November 2013, maka form SPT Pembetulan yang digunakan adalah form SPT yang baru.

Apabila setelah berlakunya penggunaan SPT yang baru (Per 1 Januari 2014), terdapat penyampaian atau pembetulan atas masa pajak Desember 2013, maka:
  • bila penyampaian atau pembetulan dilakukan sampai tanggal 20 Januari 2014, maka form SPT yang digunakan adalah form SPT yang lama.
  • bila penyampaian atau pembetulan dilakukan setelah tanggal 20 Januari 2014, maka form SPT yang digunakan adalah form SPT yang baru.

Peraturan-Peraturan terkait atas materi ini :
  • PER No.14/PJ/2013

10 komentar:

  1. trimakasi bang ridwan postingan tentang pph 21/ 26. Sangat detail dan membantu memahaminya. salam sukses buat bang Ridwan

    BalasHapus
  2. Sama-sama bang ramses... Apabila ada yang salah, mohon dikoreksi juga ya bang... Saling koreksi untuk pengetahuan yang lebih baik... Salam sukses luar biasa...

    BalasHapus
  3. Sangat bermanfaat :)

    BalasHapus
  4. Pak Ridwan,
    Untuk periode Desember Jumlah penghasilan bruto dan pajak teruatang pada form 1721 adalah akumulasi selama setahun.

    Untuk yang baru ini apakah sama?

    Trims
    Uky

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Pak Uky atas pertanyaannya.

      Untuk SPT yang baru ini, pada masa Desember, jumlah penghasilan bruto dan pajak terutang pada form 1721 induk adalah jumlah selama bulan Desember (bukan akumulasi setahun).

      Hal ini dapat kita lihat dari telah dihapusnya field "Pajak yang disetor dari Januari s.d November".

      Selain itu pernyataan ini juga sudah saya konfirmasi dengan kolega saya yang mengikuti training di KPP Madya Batam.

      Demikian info dari saya, apabila ada pertanyaan, Pak Uky dapat menghubungi saya kembali.

      Terima kasih

      Hapus
  5. Terimakasih... sangat membantu.

    BalasHapus
  6. Pak ridwan,saya mau tanya Formulir 1721-V ,itu acuan pengisian nya dari mana ya? tidak di isi boleh tidak ya? soalnya saya cm 1 karyawan,berbentuk CV.
    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Bapak / Ibu,

      Formulir 1721-V itu berisi daftar-daftar biaya perusahaan selama tahun yang bersangkutan. Jumlah biaya yang kita isi dalam 1721-V itu sama dengan jumlah biaya dalam laporan laba rugi Perusahaan.

      Formulir 1721-V hanya diisi dan dilampirkan oleh Cabang Perusahaan yang melaporkan SPT 21 Masa Desember. Karena cabang Perusahaan umumnya tidak melaporkan SPT Tahunan badan (SPT badan di lapor di pusat).

      Apabila CV Bapak/Ibu merupakan cabang, maka tetap mesti diisi walaupun cuma ada 1 karyawan saja. Karena ketentuan tersebut telah digariskan dalam peraturan ini. Jika CV Bapak/Ibu merupakan pusat, maka formulir tersebut tidak perlu diisi.

      Demikian penjelasan dari saya, semoga membantu dan apabila ada kekurangan, jangan ragu menghubungi saya kembali.

      Hapus
  7. sy msh bingun mengenai pbk pak ridwan, januari lalu saya bayar pph 21, 400,000,- ternyata setelah di imput ulang cuman 300,000,-
    pbk-nya langsung dlm pelaporan januari apa dilaporkan di februari..? apa pbk jg perlu surat PBK tersendiri..??
    mohon bantuanya... tq

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Farid,

      Dalam kasus yang bapak alami, kita tidak perlu melakukan PBK, tetapi kita harus melakukan pembetulan atas kesalahan tersebut.

      Pada Januari, SPT PPh 21 Normal Bapak bernilai 400.000. Setelah dihitung, ternyata seharusnya 300.000. Sehingga Bapak kelebihan bayar 100.000. Jadi Bapak mesti membuat SPT Pembetulan ke-1 atas PPh 21 di Bulan Januari.

      Pada SPT Induk pembetulan baris nomor 1, 11, dan 15, isi angka 300,000 (yang benar). Kemudian pada baris 16 kita isi dengan angka 400.000 (yang salah). Sehingga pada baris 17 akan muncul angka -100.000 (kelebihan bayar di Januari). Kemudian pada baris 18, tulis 02-2014 (artinya lebih bayar 100.000 akan dikompensasi di Februari).

      Pada bulan pajak Februari, SSP yang akan kita setor langsung dikurangi dengan 100.000. Misalnya PPh 21 Feb adalah 300.000, sehingga dalam SSP kita bayar 200.000.

      Pada SPT Induk PPh 21 Feb, baris 1 dan 11 kita isi angka 300.000. Baris nomor 13 akan kita isi angka 100.000 dan beri tanda silang pada kotak 01 dan tahun ditulis 2014. Artinya kita mengkompensasi kelebihan bayar dari Januari 2014. Sehingga pada baris 15 akan muncul angka 200.000.

      Dalam kasus Bapak, kita tidak perlu melakukan PBK pak, karena dalam SPT 1721 menyediakan fasilitas kompensasi atas pembetulan kesalahan SPT sebelumnya.

      Demikian penjelasan dari saya.
      Semoga membantu ya Pak.

      Hapus