Menu

Selasa, 18 Maret 2014

Penentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Orang Pribadi (Updated 28-2-2014)

Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan Orang Pribadi (OP). Dengan demikian, ketika WPOP menghitung penghasilan kena pajak, maka penghasilan bruto dikurangi biaya yang boleh dikurangkan menurut pajak terlebih dahulu dan setelah itu akan dikurangi lagi dengan PTKP.

Perlakuan pengurangan PTKP ini biasa kita lakukan pada saat menghitung besarnya pemotongan PPh Pasal 21 dan besarnya PPh terutang atas surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP. Oleh karena itu, untuk mempermudah pemahaman atas aplikasi PTKP, kami akan mengupas dari dua sisi tersebut.



Penentuan PTKP dalam memotong PPh Pasal 21

Nilai PTKP yang berlaku mulai dari awal tahun 2013 sampai saat ini adalah sebesar :
  • Rp 24.300.000 untuk diri OP
  • Rp 2.025.000 tambahan untuk OP menikah
  • Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 tanggungan.
Ada delapan notasi PTKP yang digunakan dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21, yaitu:

TK/0 = OP tidak menikah = Rp 24.300.000
TK/1 = OP tidak menikah dengan 1 tanggungan = Rp 26.325.000
TK/2 = OP tidak menikah dengan 2 tanggungan = Rp 28.350.000
TK/3 = OP tidak menikah dengan 3 tanggungan = Rp 30.375.000

K/0 = OP menikah = Rp 26.325.000
K/1 = OP menikah dengan 1 tanggungan = Rp 28.350.000
K/2 = OP menikah dengan 2 tanggungan = Rp 30.375.000
K/3 = OP menikah dengan 3 tanggungan = Rp 32.400.000

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan / karyawati / HRD dalam menentukan PTKP untuk pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
  • Apabila karyawan telah menikah, maka karyawan harus menunjukkan bukti akta nikah / Kartu Keluarga kepada pihak HRD untuk memperoleh PTKP dengan notasi K/0.
  • Karyawati yang telah menikah tetap memperoleh PTKP dengan notasi TK/0.
  • Dalam hal karyawati yang telah menikah dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, karyawati tersebut berhak memperoleh PTKP dengan notasi K/0 atau (K/1, K/2, K/3 bila ada tanggungan).
  • Anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yang dapat ditanggung oleh karyawan adalah orang tua (ayah dan ibu) dan anak kandung, dengan catatan anggota keluarga sedarah tersebut harus tercatat dalam Kartu Keluarga karyawan sebagai bukti menjadi tanggungan sepenuhnya.
  • Anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yang dapat ditanggung oleh karyawan adalah  mertua (ayah dan ibu) dan anak tiri, dengan catatan anggota keluarga semenda tersebut harus tercatat dalam Kartu Keluarga karyawan sebagai bukti menjadi tanggungan sepenuhnya.
  • Anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah seseorang yang belum dewasa, yang tidak tergolong saudara atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya berdasarkan hukum perdata.
  • Notasi PTKP untuk karyawan / karyawati ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Contoh:
    1. Pada tanggal 1 Januari 2014, istri Budi telah melahirkan 1 anak, maka notasi PTKP untuk Budi selama tahun 2014 adalah K/1. Budi harus segera membawa bukti akta lahir anak atau Kartu Keluarga yang terbaru ke HRD sebagai bukti untuk mendapatkan notasi K/1.
    2. Pada tanggal 1 Januari 2014, Andi masih berstatus belum menikah dengan notasi PTKP TK/0. Pada tanggal 1 Mei 2014, Andi telah menikah. Notasi PTKP Andi setelah menikah tetap TK/0. Pada tahun 2015, notasi PTKP Andi berubah menjadi K/0.

Penentuan PTKP dalam menghitung PPh OP

Notasi dan nilai PTKP dalam menghitung PPh OP sama dengan PTKP dalam memotong PPh Pasal 21. Dalam sisi ini, kami tambahkan 2 (dua) kasus yang bersifat khusus dan cara menentukan PTKP dalam melaporkan SPT PPh OP.

Kasus pertama adalah di mana suami memiliki istri yang bekerja dan mendapat penghasilan. Dalam kasus ini, selain dari Nilai PTKP yang ditentukan di atas, terdapat tambahan PTKP Rp 24.300.000 untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Penghasilan istri harus digabung dengan suami apabila istri mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dan/atau memiliki pekerjaan bebas yang tidak ada hubungannya dengan suami. Penghasilan istri tidak digabung dengan suami apabila istri mendapatkan penghasilan semata-mata hanya dari satu pemberi kerja saja. Penggabungan ini juga mensyaratkan NPWP yang dimiliki oleh istri harus merupakan NPWP cabang dari suami.

Notasi PTKP untuk perhitungan PPh OP yang menggabungkan penghasilan istrinya, yaitu:

K/I/0 = OP menikah dan menggabungkan penghasilan istri = Rp 50.625.000
K/I/1 = OP menikah dan menggabungkan penghasilan istri dengan 1 tanggungan = Rp 52.650.000
K/I/2 = OP menikah dan menggabungkan penghasilan istri dengan 2 tanggungan = Rp 54.675.000
K/I/3 = OP menikah dan menggabungkan penghasilan istri dengan 3 tanggungan = Rp 56.700.000

Kasus kedua adalah di mana suami istri dikenai PPh OP terpisah. Penghasilan suami istri dikenai PPh secara terpisah apabila :
  • suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
  • dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  • dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Notasi PTKP untuk suami istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim adalah :

HB/0 = OP menikah dan telah hidup berpisah tanpa tanggungan = Rp 24.300.000
HB/1 = OP menikah dan telah hidup berpisah dengan 1 tanggungan = Rp 26.325.000
HB/2 = OP menikah dan telah hidup berpisah dengan 2 tanggungan = Rp 28.350.000
HB/3 = OP menikah dan telah hidup berpisah dengan 3 tanggungan = Rp 30.375.000

Catatan:
PTKP bagi suami istri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing diperlakukan seperti wajib pajak yang tidak kawin. Sedangkan banyaknya tanggungan adalah sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.

Notasi PTKP untuk suami istri yang mengadakan perjanjian pisah harta atau istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah :

PH/0 = OP menikah dan pisah harta tanpa tanggungan = Rp 26.325.000
PH/1 = OP menikah dan pisah harta dengan 1 tanggungan = Rp 28.350.000
PH/2 = OP menikah dan pisah harta dengan 2 tanggungan = Rp 30.375.000
PH/3 = OP menikah dan pisah harta dengan 3 tanggungan = Rp 32.400.000

Catatan:
Khusus suami istri yang mengadakan perjanjian pisah harta atau istri yang menghendaki untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri, ada metode tersendiri untuk menghitung PPh OP diri masing-masing.


Peraturan-Peraturan terkait atas materi ini :
  • UU No.36 Tahun 2008
  • PMK No.162/PMK.011/2012
  • PER No.31/PJ/2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar