Menu

Kamis, 27 Juni 2013

PPh Pasal 22 - updated per 28-2-2014

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilaksanakan melalui pemungutan oleh pemungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya, dan penjualan barang yang bersifat sangat mewah.


Objek pemungutan PPh Pasal 22 dijelaskan sebagai berikut:

Impor barang

Pemungut pajak : Bank Devisa / Ditjen Bea dan Cukai.

Subyek pajak : Importir.

Tarif :
  • Barang-barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK No.175/PMK.11/2013 dipungut 7,5% dari nilai impor.
  • Selain barang-barang tertentu di atas, importir barang kecuali kedelai, gandum, dan tepung terigu yang memiliki angka pengenal importir (API) dipungut 2,5% dari nilai impor. Untuk importir kedelai, gandum, dan tepung terigu yang memiliki API dipungut 0,5% dari nilai impor.
  • Selain barang-barang tertentu di atas, importir barang yang tidak memiliki API dipungut 7,5% dari nilai impor.
  • Impor barang yang tidak dikuasai dipungut 7,5% dari harga jual lelang.
Nilai impor yang dimaksud dalam PPh Pasal 22 adalah harga perolehan, asuransi, dan pengangkutan ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor dan tidak termasuk PPN.


Pengecualian:
  1. Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan.
  2. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 Huruf b PMK No. 224/PMK.011/2012, termasuk apabila bea masuk dikenai 0%.
  3. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali.
  4. Impor kembali (re-impor) yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, yang ditentukan oleh Ditjen Bea Cukai.
Pengecualian nomor 1 dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Pengecualian nomor 2 dan 3 dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Dirjen Bea dan Cukai dan/atau Dirjen Pajak. Pengecualian nomor 4 dilakukan tanpa memerlukan Surat Keterangan Bebas.

Saat terutang dan pelunasan jika yang memungut adalah importir:
  • Terutang dan dilunasi bersamaan pada saat pembayaran Bea Masuk.
  • Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, maka terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan atas impor.
Saat terutang dan pelunasan jika yang memungut adalah Ditjen Bea dan Cukai adalah paling lambat satu hari kerja setelah dilakukannya pemungutan.
Pelunasan dilaksanakan melalui penyetoran oleh importir yang bersangkutan atau Ditjen Bea dan Cukai ke kas negara  melalui kantor pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP ini selanjutnya berlaku sebagai Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 untuk pemungutan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai adalah secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya. Sedangkan untuk pemungutan yang dilakukan oleh importir, tidak perlu dilaporkan SPT Masa PPh Pasal 22.


Pembayaran atas pembelian barang

Pemungut pajak :
  1. Bendahara pemerintah dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
  2. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembelian barang dengan mekanisme uang persediaan (UP).
  3. KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA berkenaan dengan pembelian barang kepada pihak ketiga dengan mekanisme langsung (LS).
  4. BUMN berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
Subyek pajak : Rekanan pemerintah.

Tarif : 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Pengecualian:
  • Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak nomor 1, 2, dan 3, jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak nomor 4, jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  • Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos, dan pemakaian air dan listrik.
  • Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor / kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
  • Pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi.
  • Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
  • Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengecualian di atas dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas.

Saat terutang dan pemungutan adalah pada saat pembayaran.

Pemungutan pajak oleh pemungut nomor 1, 2, dan 3, wajib menyetor pemungutan pajak ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran. SSP ini selanjutnya berlaku sebagai Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 adalah 14 hari setelah masa pajak berakhir.

Sedangkan pemungutan pajak oleh pemungut nomor 4, wajib menyetor pemungutan pajak ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP. Batas waktu penyetorannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pemungut pajak wajib membuat Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir.


Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas

Pemungut pajak : produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

Subyek pajak : para penyalur dan/atau agen Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas.

Tarif:
  • Penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU Pertamina dipungut 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN.
  • Penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU bukan Pertamina dipungut 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN.
  • Penjualan bahan bakar minyak kepada pihak selain SPBU dipungut 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN.
  • Penjualan bahan bakar gas dipungut 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN.
  • Penjualan pelumas dipungut 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN.
Saat terutang dan pemungutan adalah pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).

Pemungut pajak wajib menyetor pemungutan pajak ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP. Batas waktu penyetorannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pemungut pajak wajib membuat Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir.


Kegiatan usaha bidang tertentu

Pemungut pajak : Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi.

Subyek pajak : Distributor dalam negeri

Tarif :
  • Penjualan semua jenis semen dipungut 0,25% dari dasar pengenaan PPN.
  • Penjualan kertas dipungut 0,1% dari dasar pengenaan PPN.
  • Penjualan baja dipungut 0,3% dari dasar pengenaan PPN.
  • Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih dipungut 0,45%  dari dasar pengenaan PPN.
  • Penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% dari dasar pengenaan PPN.
Pengecualian :
  • Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif atas kendaraan bermotor yang bersifat sangat mewah yang sebelumnya telah dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif 5% (penjelasannya dapat dilihat di bawah bagian "Penjualan barang yang tergolong sangat mewah"). Hal ini dilakukan untuk menghindari double taxation atas pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian ini dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas.

Saat terutang dan pemungutan adalah pada saat terjadinya penjualan.

Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja adalah industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.

Pemungut pajak wajib menyetor pemungutan pajak ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP. Batas waktu penyetorannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pemungut pajak wajib membuat Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir.


Penjualan kendaraan bermotor

Pemungut pajak : Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.

Subyek pajak : Konsumen dalam negeri.

Tarif : 0,45% dari dasar pengenaan PPN.

Pengecualian :
  • Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh ATPM, APM, dan importir umum atas kendaraan bermotor yang bersifat sangat mewah yang sebelumnya telah dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif 5% (penjelasannya dapat dilihat di bawah bagian "Penjualan barang yang tergolong sangat mewah"). Hal ini dilakukan untuk menghindari double taxation atas pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian ini dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas.
Saat terutang dan pemungutan adalah pada saat terjadinya penjualan.

Pemungut pajak wajib menyetor pemungutan pajak ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP. Batas waktu penyetorannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pemungut pajak wajib membuat Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir.


Sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan


Pemungut pajak : Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

Subyek pajak : Pedagang pengumpul untuk keperluan industri dan ekspor.

Tarif : 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

Saat terutang dan pemungutan adalah pada saat pembelian.

Pemungut pajak wajib menyetor pemungutan pajak ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP. Batas waktu penyetorannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pemungut pajak wajib membuat Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir.


Penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Pemungut pajak : Penjual barang yang tergolong sangat mewah

Subyek pajak : Pembeli barang yang tergolong sangat mewah

Barang yang tergolong sangat mewah terdiri dari:
  • Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000;
  • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000;
  • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000 dan luas bangunan lebih dari 500 m2;
  • Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2;
  • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000 dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Tarif : 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Saat terutang dan pemungutan adalah pada saat penjualan.

Pemungut pajak wajib menyetor pemungutan pajak ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP. Batas waktu penyetorannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pemungut pajak wajib membuat Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir.


Apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka pajak yang dipungut akan lebih tinggi 100% dari nilai sebelumnya.


Pemungutan pajak atas transaksi selain dari penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan wajib pajak yang dipungut.

Pemungutan pajak atas transaksi dari penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas bersifat final untuk yang dijual ke pihak distributor / agen dan bersifat tidak final untuk yang dijual ke pihak selain distributor / agen.


Peraturan-Peraturan terkait atas materi ini:
  • UU No.36 Tahun 2008
  • PP No.94 Tahun 2010
  • PMK No.253/PMK.03/2008
  • PMK No.154/PMK.03/2010
  • PMK No.224/PMK.11/2012 (jo PMK No.154/PMK.03/2010)
  • PMK No.146/PMK.11/2013 (jo PMK No.224/PMK.11/2012)
  • PMK No.175/PMK.11/2013 (jo PMK No.146/PMK.11/2013)
  • PER-06/PJ/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar