Menu

Selasa, 16 Juli 2013

PPh Pasal 23 - updated per 28-2-2014

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dilaksanakan melalui pemotongan oleh pemotong pajak sehubungan dengan penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan sehubungan dengan jasa.



Obyek pemotongan PPh Pasal 23 dijelaskan sebagai berikut:

Dividen

Pemotong pajak : Badan usaha yang didirikan dan berkedudukam di Indonesia serta memberikan dividen.

Subyek pajak : Penerima dividen (Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap).

Tarif : 15% dari Jumlah Bruto.

Pengecualian :
  1. Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berupa Perseroran Terbatas (PT), koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari penyertaan modal dengan syarat:
    • Dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan
    • Bagi PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal disetor. Sedangkan bagi Koperasi yang menerima dividen, tidak ada batasan syarat atas jumlah kepemilikan saham.
  2. Bagian laba yang diterima anggota dari Perseroan Komanditer (CV) yang modalnya tidak terbadi atas saham-saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, dan Kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  3. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggotanya.
  4. Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri.
Pengecualian nomor 1 dan 2 diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 3 yang menerangkan bahwa transaksi dividen tersebut termasuk kategori bukan obyek pajak. Sedangkan pengecualian nomor 2 dan 3 diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat 2c yang menerangkan bahwa transaksi dividen tersebut dikenai pajak penghasilan bersifat final dengan tarif 10% dari jumlah bruto.

Saat terutang dan pemotongannya adalah pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan. Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" adalah :
  • Untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukannya utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham berhak atas dividen (recording date). Recording date adalah tanggal dilakukannya aktivitas pencatatan data pihak-pihak yang berhak menerima dividen. Aktivitas pencatatan ini dilakukan setelah dividen diumumkan dalam RUPS.

Bunga

Pemotong pajak : Badan usaha yang didirikan dan berkedudukam di Indonesia serta membayar bunga.

Subyek pajak : Penerima bunga (Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap)

Tarif : 15% dari Jumlah Bruto

Pengecualian :
  1. Bunga yang dibayar atau terutang kepada Bank.
  2. Bunga yang dibayar atau terutang kepada Badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan termasuk pembiayaan berbasis syariah.
Badan usaha yang dimaksud pada pengecualian nomor 2 adalah :
  • Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan
  • BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Saat terutang dan pemotongannya adalah pada saat pembayaran atau jatuh temponya bunga tergantung mana yang lebih dulu terjadi.


Royalti

Pemotong Pajak : Badan usaha yang didirikan dan berkedudukam di Indonesia serta membayar royalti.

Subyek Pajak : Penerima Royalti (Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap)

Tarif : 15% dari Jumlah Bruto

Saat terutang dan pemotongannya adalah pada saat pembayaran atau ditentukan dalam kontrak, perjanjian, atau faktur, tergantung mana yang lebih dulu terjadi.


Hadiah dan Penghargaan

Pemotong Pajak : Badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia serta memberikan hadiah dan penghargaan.

Subyek Pajak : Penerima Hadiah dan Penghargaan (Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap).

Tarif : 15% dari Jumlah Bruto

Pengecualian : hadiah dan penghargaan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi dipotong PPh Pasal 21.

Saat terutang dan pemotongannya adalah pada saat pembayaran atau ditentukan dalam kontrak, perjanjian, atau faktur, tergantung mana yang lebih dulu terjadi.

Sewa Sehubungan Penggunaan Harta

Pemotong Pajak : Badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang membayar sewa.

Subyek Pajak : Pemberi Sewa (Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap).

Tarif : 2% dari Jumlah Bruto

Pengecualian :
  1. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa Tanah dan Bangunan. (Sesuai dengan Pasal 4 Ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008, transaksi ini dikenai pajak bersifat final dengan tarif 10%.)
  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Saat terutang dan pemotongannya adalah pada saat pembayaran atau ditentukan dalam kontrak, perjanjian, atau faktur, tergantung mana yang lebih dulu terjadi.


Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konsultan, dan Jasa Lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam PMK No. 244/PMK.03/2008

Pemotong Pajak : Badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang membayar jasa.

Subyek Pajak : Pemberi Jasa (Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap).

Pengertian:
  1. Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan.
  2. Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen, termasuk pengelolaan usaha dengan sistem bagi hasil.
  3. Jasa konsultan merupakan pemberian jasa berupa petunjuk, pertimbangan, atau nasihat profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Tarif : 2% dari Jumlah Bruto

Pengecualian :
  1. Jasa yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi dipotong PPh Pasal 21.
  2. Jasa-jasa selain yang tertera dalam PMK No. 244/PMK.03/2008.
Saat terutang dan pemotongannya adalah pada saat pembayaran atau ditentukan dalam kontrak, perjanjian, atau faktur, tergantung mana yang lebih dulu terjadi.


Apabila Subyek Pajak yang dipotong tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka PPh Pasal 23 yang dipotong dikenai kenaikan 100% lebih tinggi.

Semua pajak yang dipotong pada masa terutangnya pajak, akan disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pemotong wajib membuat bukti potong PPh Pasal 23 untuk diserahkan kepada pihak yang dipotong. Pemotong wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.


Peraturan-Peraturan terkait atas materi ini:
  • UU No.36 Tahun 2008
  • PP No.94 Tahun 2010
  • PMK No.244/PMK.03/2008
  • PMK No.251/PMK.03/2008
  • SE No.35/PJ/2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar