Menu

Jumat, 16 Mei 2014

Pelaporan Pajak UMKM

Pada materi sebelumnya telah diuraikan hal-hal mengenai Pemberlakuan atas Pajak Final terhadap UMKM. Pada materi ini, akan diuraikan hal-hal mengenai pelaporan Pajak Penghasilan atas Usaha bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki Peredaran Bruto tertentu (Pajak UMKM).



Perlaporan Bulanan

Efektif mulai masa pajak Januari 2014, WP yang telah melakukan pembayaran Pajak UMKM, wajib melaporkan Pajak UMKM ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Untuk pelaporan Pajak UMKM ini, ada 2 (dua) ketentuan yang harus diperhatikan sebagai berikut:
  1. Apabila WP telah melakukan pembayaran Pajak UMKM dan Surat Setoran Pajak (SSP) mendapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari pihak kantor pos atau bank, maka WP sudah dianggap telah melaporkan Pajak UMKM. Sehingga Pajak UMKM tersebut tidak perlu lagi dilapor ke KPP. Tanggal pelaporan adalah sama dengan tanggal validasi NTPN.
  2. Apabila WP telah melakukan pembayaran Pajak UMKM, tetapi SSP TIDAK mendapat validasi NTPN dari pihak kantor pos / bank, maka WP wajib melaporkan Pajak UMKM dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke KPP.

Pelaporan SPT Pajak UMKM sebagaimana yang dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilakukan dengan formulir SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2. WP melakukan pengisian pada baris angka 11 formulir induk Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 :
  • kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"
  • kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".
WP wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 ke KPP sesuai tempat kegiatan usaha WP terdaftar dengan melampirkan formulir induk SPT, lembar ketiga SSP, dan fotokopi bukti penyetoran dari kantor pos atau bank.

Pelaporan Tahunan

Dalam SPT Tahunan, Pajak UMKM ini dilaporkan dalam kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
  • Formulir 1770-III bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau bersifat final) bagi WP Orang Pribadi.
  • Formulir 1771-IV bagian A butir 16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Brutor Tertentu" bagi WP Badan.
Peraturan-Peraturan Terkait atas materi ini:
  •  SE No.42/PJ/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar